BI Berencana Mengkaji Ulang Pengawasan Kripto yang Diawasi Oleh Bappebti

avatar
· Views 483


BI Berencana Mengkaji Ulang Pengawasan Kripto yang Diawasi Oleh Bappebti


Bank Indonesia (BI) berencana mengkaji ulang aturan soal aset kripto sebagai komoditas yang kini diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). BI masih melarang penggunaan kripto karena bukan alat pembayaran yang sah.


“Yang menarik, sekarang kripto di bawah Bappebti ini perlu kami kaji dalam RUU P2SK dan kami perlu dudukkan dengan baik, artinya kripto as a commodity padahal implikasinya cukup signifikan bagi sistem keuangan,” kata Juda Agung, calon deputi gubernur BI, saat fit and proper test di Komisi XI DPR, Selasa (30/11).


Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa komitmen BI tetap melarang anggota atau industri dalam sistem pembayaran untuk memfasilitasi transaksi kripto. Meski begitu, ia tak menampik bahwa perkembangan kripto di berbagai negara, termasuk Indonesia, sangat pesat, meskipun belum banyak yang menggunakannya untuk transaksi, melainkan sebagai instrumen investasi.


Karena itu, BI memandang perlu untuk membuat masyarakat memahami bahwa aset kripto tidak aman, karena tidak memiliki underlying. “Kripto perkembangannya sangat luar biasa, dan kaum milenial banyak yang kalau tidak beli kripto tidak gagah. Karena itu, sepakat bahwa ini perlu dikaji kembali mestinya bukan di Bappebti pengawasannya atau bursa dari kripto ini,” tegas Juda.


Dia pun menilai percepatan Central Bank Digital Currency (CDBC) atau rupiah digital merupakan strategi BI untuk memerangi transaksi kripto di Tanah Air. “Dengan adanya CDBC, orang akan percaya pada CDBC, rupiah digital Indonesia dan orang akan lebih percaya bank sentral dibandingkan kripto. Jadi, menurut hemat kami CDBC adalah salah satu upaya untuk mengatasi penggunaan cryptocurrency dalam transaksi,” tuturnya.


Emas Digital

Di tengah meningkatnya kepopuleran emas digital, PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) dan PT Pegadaian melakukan sinergi ekosistem. Dalam sinergi ini, KBI akan menitipkan emas fisik yang diperdagangkan dalam pasar fisik emas digital kepada Pegadaian. Aksi ini sejalan dengan izin yang diperoleh KBI dari Bappebti sebagai lembaga kliring di pasar fisik emas digital.


Direktur KBI Agung Rihayanto mengatakan, sinergi yang dijalankan dengan Pegadaian dilakukan sebagai wujud kolaborasi sesama BUMN untuk turut berperan dalam ekonomi nasional. Pasalnya, saat ini emas digital mulai mendapatkan perhatian dari masyarakat sebagai alternatif investasi.


“Sinergi kami dengan pegadaian khususnya dalam hal penyimpanan emas, merupakan upaya kami untuk membangun kepercayaan masyarakat terkait emas digital, dimana emas fisiknya ada dan disimpan oleh pegadaian,” jelasnya dalam keterangan resmi.


Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Harianto Widodo menjelaskan, jasa titipan emas sendiri merupakan salah satu produk yang dimiliki perusahaan. Dalam hal penyimpanan emas, Pegadaian telah menyiapkan sistem penyimpanan dengan keamanan yang tinggi untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. “Melihat animo masyarakat dalam investasi emas digital ini, ke depan kami akan terus meningkatkan kapasitas ruang penyimpanan emas hingga 80 ton,” ujarnya.


Pasar fisik emas digital adalah suatu kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik. Di pasar itu, para investor juga dapat berinvestasi dengan jual beli emas melalui sistem elektronik dengan tempo tunda serah. Dalam pelaksanaannya, pasar fisik emas digital di bursa berjangka merupakan pasar fisik emas terorganisir yang menggunakan sarana elektronik dan difasilitasi oleh bursa berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik emas digital.


Sumber: Investor.id

Hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 9

  • tradingContest