Indonesia Clearing House (ICH) Menyatakan Timah Smellter Anggota ICDX Sudah Legal

avatar
· Views 535


Indonesia Clearing House (ICH) Menyatakan Timah Smellter Anggota ICDX Sudah Legal


Timah murni batangan milik salah satu smelter anggota bursa timah Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) telah kembali diperdagangkan.


Kepala Indonesia Clearing House (ICH) Nursalam mengatakan, Pengadilan Negeri Sungai Liat, telah menyatakan timah murni batangan yang telah diperdagangkan melalui bursa timah ICDX adalah legal dan sah.


Semula perusahaan smelter terkait tertahan ekspornya karena dicurigai berasal dari bijih timah ilegal. “Meskipun memerlukan waktu sekitar 9 (Sembilan) bulan guna membuktikan status tersebut,” kata Nursalam dalam keterangan rilisnya, Jumat (9/8).


Pengadilan Negeri Sungai Liat juga memutuskan agar timah dikembalikan kepada pihak yang berhak. Walaupun timah murni batangan tersebut sudah dikembalikan, ternyata tidak begitu saja bisa diekspor. 


Nursalam mengatakan hambatan berikutnya adalah dikarenakan untuk melakukan ekspor dibutuhkan PE (Persetujuan Ekspor) & ET (Eksportir Terdaftar) dari eksportir atau smelter yang bersangkutan, yang ternyata telah habis masa berlakunya.


Sementara itu sampai saat ini belum ada solusi dari permasalahan tersebut yang menyebabkan terhambatnya ekspor timah murni batangan. Nursalam mengaku hal ini berpotensi menurunkan reputasi Indonesia di perdagangan internasional dan meningkatkan Country Risk Indonesia karena ketidakpastian hukum.


“Dampak dari meningkatnya Country Risk pada perdagangan timah murni batangan di Indonesia mengakibatkan secondary market timah Indonesia di Singapura meningkat tajam,” ujar Nursalam.


Pada tahun 2018, secondary market timah Indonesia di Singapura berhasil menurun dari yang semula 80% di tahun 2014 menjadi tinggal 24%, Namun pada semester I-2019, meningkat tajam sebesar 100% menjadi 49% per bulan Juli 2019.Peningkatan perdagangan timah Indonesia melalui secondary market di Singapura memberikan sinyal kepada pasar bahwa pelaku pasar timah dan khususnya end user lebih memilih pembelian timah asal Indonesia melalui Singapura.


Kata Nursalam karena Indonesia dinilai rendah dalam kepastian hukum terkait dengan perdagangan timah murni batangan.


Nursalam menilai dampak yang timbul sebagai akibat dari Country Risk ini bisa saja berbuntut panjang terhadap kedaulatan timah Indonesia dan menurunkan kepercayaan global terhadap Indonesia.


Mengingat timah merupakan komoditi strategis yang tidak terbarukan, tidak tergantikan, dan merupakan ekspor unggulan yang diandalkan Propinsi Bangka Belitung.


Guna mencegah terulangnya kejadian dugaan smellter ilegal. Nursalam bilang diperlukan dukungan political will sepenuhnya dari pemerintah dalam hal memberikan kepastian hukum bagi para pelaku pasar global.


Di sisi lain, timah Indonesia sudah memiliki Pusat Logistik Berikat (PLB). Nursalam menilai perdagangan timah dunia dan PLB adalah jawaban yang tepat untuk persoalan timah.


Barang ekspor yang masuk dalam PLB adalah barang-barang yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan ekspor, sehingga telah memperoleh imunitas dan memiliki kepastian hukum yang jelas.


Saat ini ketentuan bursa timah ICDX telah menetapkan bahwa setelah terjadinya transaksi, maka timah murni batangan akan dikirim kepada ICDX Logistik Berikat (ILB).


Sumber: Kontan

Hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 0

  • tradingContest