KBI Manfaatkan Teknologi Blockchain, Kliring Transaksi Perdagangan Karbon jadi Lebih Aman

avatar
· Views 781
KBI Manfaatkan Teknologi Blockchain, Kliring Transaksi Perdagangan Karbon jadi Lebih Aman

PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI menunjukkan kesiapannya sebagai lembaga kliring untuk perdagangan karbon di Indonesia. Dengan memanfaatkan teknologi Blockchain pada ekosistem perdagangan karbon, KBI memberikan jaminan keamanan atas pencatatan kredit karbon dan akan memastikan tidak terjadinya double accounting dalam proses pencatatannya.

KBI sebelumnya telah memanfaatkan teknologi Blockchain dalam aplikasi pusat registrasi resi gudang, dan manfaatnya sudah dirasakan oleh para stakeholder didalam ekosistem resi gudang. Hal tersebut disampaikan Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) melalui keterangan disela-sela Webinar tentang Karbon Trading yang diselenggarakan KBI e-ducentre di Jakarta, 10 Agustus 2021.

Budi Utomo, Head Ecoframework Dept PT. Sucofindo yang hadir sebagai salah satu pembicara dalam webinar tersebut mengatakan, “Keberadaan Lembaga Kliring dalam perdagangan karbon sangat penting dalam mendukung skema transaksi perdagangan karbon. Lembaga Kliring yang memiliki teknologi yang berbasis blockchain, akan mampu memberikan keamanan bertransaksi serta menjamin integritas agregasi emisi selama transaksi kredit berlangsung oleh pelaku. Selain itu, lembaga kliring yang mengadopsi teknologi ini akan mampu mendukung konsistensi dalam menerapkaan prinsip clarity, transparency dan understanding (CTU) dalam registry karbon sehingga mampu mengeliminasi double accounting atau double claim”.

Peran sebagai lembaga kliring bukan merupakan hal baru bagi PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero). Sebelumnya, BUMN ini telah berpengalaman dalam menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian transaksi di Perdagangan Berjagka Komoditi serta Lembaga Kliring di Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka Jakarta.

Perdagangan komoditas karbon merupakan jual beli sertifikat yang diberikan kepada negara yang berhasil mengurangi emisi karbon. Perdagangan karbon pada prinsipnya sama dengan transaksi di perdagangan komoditas yang ada saat ini, yang berbeda adalah komoditasnya, yaitu emisi karbon.

Adapun emisi karbon yang bisa diperdagangkan adalah karbon dioksida (CO2), Metana (CH4), Nitrat Oksida (N2O), Hidroflurokarbon (HFCs), Perfluorokarbon (PFCs) serta Sulfur Heksafluorida (SF6). Dalam perdagangannya, satu unit kredit karbon biasanya setara dengan penurunan 1 ton karbon dioksida.

Di Indonesia, implementasi crediting telah berjalan sejak tahun 2007 melalui proyek Clean Development Mechanism (CDM) berdasarkan Protokol Kyoto. Dengan CDM ini, memungkinkan bagi pengusaha Indonesia untuk membangun proyek emisi rendah yang sertifikat penurunan emisinya dijual kepada negara-negara maju.

Sebagai negara Pihak pada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), Indonesia juga telah memberikan komitmen untuk menurunkan emisi GRK 29 dari skenario emisi Gas Rumah Kaca secara Business as Usual (BAU), dimana pada tahun 2030 emisi GRK diproyeksikan sekitar 2.881 GtCO2e.

“Sebagai Badan Usaha Milik Negara, tentunya kami bisa memastikan bahwa proses kegiatan kliring yang berjalan telah sesuai dengan regulasi yang ada. Selain itu, dalam hal pengembangan teknologi, kedepan kami juga akan terus menyempurnakan dan mengembangkan teknologi yang diperlukan untuk kegiatan kliring tersebut,” ungkap Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia.


Sumber: ptkbi.com

Hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 0

  • tradingContest