
Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan telah menerima surat usulan dari token kripto Indonesia Digital Cooperatives (IDM Co-op). Surat usulan adalah upaya agar salah satu kripto made in Indonesia itu bisa tercatat di exchanger di Indonesia dan terdaftar sebagai aset kripto yang diakui Bappebti.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengakui sudah menerima surat usulan itu dari IDM belum lama ini. Surat usulan itu juga tujuannya untuk melakukan konsultasi terkait upaya tersebut. "Surat usulannya dari IDM baru saya terima kemarin. Tujuannya meminta konsultasi kepada kami terkait token kripto IDM tersebut," tuturnya, Kamis (11/11).
Setelah menerima surat usulan tersebut, Bappebti akan melakukan penjadwalan konsultasi dengan pihak IDM. Tujuannya untuk mengetahui dari sisi pengembang dan spesifikasi jenis token IDM tersebut.
"Dan bila nanti kemudian akan diusulkan listing di pedagang dalam negeri, maka nanti akan dilakukan asesmen penilaian sesuai syarat ketentuan terhadap token kripto tersebut," tambahnya.
Sementara CEO IDM Co-op MC Basyar mengakui telah mengajukan surat usulan tersebut ke Bappebti. Harapannya hingga saat ini masih tetap sama, ingin agar aset kripto bikinan anak Indonesia bisa tercatat di exchanger dalam negeri ketimbang di luar negeri.
"Karena IDM ini banyak yang mau beli cuma susah. Kalau sudah listing di dalam negeri akan lebih mudah," tuturnya.
Bappebti sendiri memberikan sejumlah syarat sebelum mereka terdaftar. Salah satunya penilaian risiko dan analisis hirarki proses (AHP).
"Saya berharap IDM bisa mendapatkan AHP nilainya 6,5 atau lebih tinggi. Dengan begitu bisa lebih mudah listing di exchanger di Indonesia," tambahnya.
Sumber: Kontan
Hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.
