
Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan atau pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto.
Aturan dirilis pada 1 November 2021 lewat Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.
Dalam beleid, Bappebti mengharuskan perdagangan pasar fisik aset kripto dilakukan dengan memerhatikan lima hal. Pertama, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mengedepankan kepentingan anggota bursa berjangka, perdagangan fisik aset kripto, termasuk pelanggan aset kripto untuk memperoleh harga yang transparan dan wajar.
Kedua, memerhatikan tujuan pembentukan pasar fisik aset kripto sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan penyediaan sarana serah terima fisik, serta dipergunakan sebagai referensi harga di Bursa Berjangka.
Ketiga, kepastian hukum. Keempat, perlindungan pelanggan aset kripto. Kelima, memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan pasar fisik aset kripto.
"Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini tidak ditujukan untuk penawaran perdana aset kripto (initial coin offering) dan/atau penawaran perdana tokenisasi (initial token offering)," terang Bappebti seperti dikutip, Kamis (11/11).
Selain itu, Bappebti juga mengatur jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan apabila telah memenuhi setidaknya tiga kriteria, yakni berbasis ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.
Khusus untuk penilaian metode AHP, pelaku wajib mempertimbangkan ketentuan soal nilai kapasitas pasar aset kripto dan masuk tidaknya dalam transaksi bursa aset kripto besar di dunia.
Kemudian memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika, serta telah dilakukan penilaian risikonya termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
"Jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan oleh pedagang fisik aset kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto," jelas Pasal 3 Ayat 4 beleid.
Sumber: CNN Indonesia
Hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.
