Anak Usaha Telkom (MTEL) Bakal Merger, Begini Nasib Karyawannya

avatar
· Views 562
Anak Usaha Telkom (MTEL) Bakal Merger, Begini Nasib Karyawannya
Ilustrasi/Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta

PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) alias Mitratel mengumumkan rencana penggabungan usaha atau merger terhadap dua anak usahanya, yakni PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT). MTEL merupakan salah satu dari anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).

Dalam merger ini, PST dan UMT akan digabungkan ke dalam Mitratel. Aksi korporasi ini akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 30 Juni 2026 dengan waktu pelaksanaan merger pada 1 Juli 2026.

"Penggabungan usaha dilakukan dengan memperhatikan kepentingan masing-masing perusahaan yang melakukan penggabungan, masyarakat, dan persaingan usaha yang sehat, serta menjamin tetap terpenuhinya hak pemegang saham dan karyawan," tulis Manajemen Mitratel, dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (8/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Bocoran Danantara Mau Pangkas Anak Usaha Telkom dari 66 Jadi Belasan

Kemudian para karyawan PST dan UMT akan dialihkan dan dilanjutkan ke Mitratel. Selanjutnya jika terdapat pekerja yang menolak melanjutkan hubungan kerja imbas merger ini, perseroan berkomitmen untuk memenuhi hak-hak karyawan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Perusahaan penerima penggabungan usaha akan mengantisipasinya dengan melakukan handover sebelum karyawan tersebut berhenti atau mengundurkan diri. Dalam penggabungan usaha ini seluruh karyawan PST dan UMT akan diperlakukan secara wajar, adil, dan setara oleh perusahaan yang menerima penggabungan, tanpa memandang asal perusahaan mereka," jelasnya.

Mitratel juga berharap seluruh karyawan dari PST dan UMT bersedia dialihkan. Perseroan juga akan mematuhi segala peraturan, ketentuan dan kebijakan yang menyangkut karyawan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Bagi karyawan yang memilih untuk tidak bergabung ke dalam perusahaan penerima penggabungan usaha maka penyelesaian hak karyawan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

(ahi/ara)

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 0

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.

  • tradingContest