Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan pajak untuk proses perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan pelat merah yang melakukan aksi korporasi seperti merger hingga akuisisi dibebaskan dari pajak.
Hal itu disepakati usai pertemuan Purbaya dengan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria pada Rabu (6/5). Meski demikian, keringanan pajak ini diberikan waktu hanya sampai tiga tahun atau 2029.
"Transaksi yang jual beli itu lho, untuk merger efisiensi itu kita nol kan. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029, setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan kalau dia masih melakukan merger akuisisi," ujar Purbaya di Menara Radius Prawiro, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, jumlah BUMN mau dipangkas dari 1.000 menjadi 200. Menurut Purbaya, kegiatan yang bertujuan untuk efisiensi itu membutuhkan biaya yang mahal dan tidak masuk akal jika pemerintah memungut pajak dari kegiatan tersebut.
"Kalau kita pajaki pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali costnya, untuk saya juga nggak masuk akal, kan tujuannya untuk efisiensi," tutur Purbaya.
"Bagi saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline, untungnya lebih banyak, lebih efisien," tambahnya.
Di luar dari itu, Purbaya memastikan pajak lain-lain seperti pajak penghasilan (PPh) tetap berlaku. "PPh itu segala macam biasa, normal," tambahnya.
(aid/hns)원저자가 모두 저작권을 보유한 detik_id에서 재 인쇄 함.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.