Kecelakaan di perlintasan kereta sering terjadi. Biasanya, kecelakaan terjadi karena banyak pihak yang tidak sabar dan menerobos perlintasan saat kereta tak lama lagi lewat
Menerobos perlintasan sebidang saat kereta mau lewat bukan sekedar pelanggaran biasa, tindakan ini membahayakan keselamatan dan memiliki konsekuensi hukum.
Dilansir dari publikasi resmi di Instagram ditjenperkeretaapian, Rabu (6/5/2026), Kementerian Perhubungan mengingatkan agar saat melintasi perlintasan kereta api pengguna jalan dapat berhenti ketika kereta mau lewat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan harus berhenti ketika sinyal berbunyi, palang mulai ditutup, atau ada sinyal yang lain yang menandakan kereta akan lewat.
Mendahulukan perjalanan kereta api adalah kewajiban pengguna jalan. Hal ini mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya pada pasal 114.
Nah, pemerintah pun sebetulnya sudah mengatur sanksi keras bagi pelanggar yang menerobos perlintasan saat kereta mau lewat. Sanksi itu berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Di sisi lain apabila insiden terobos terjadi akibat kelalaian pengguna jalan, pihak operator perkeretaapian dapat menempuh tuntutan ganti rugi dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Insiden kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan diri sendiri tapi juga berdampak luas. Dampaknya bisa jadi kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian, terganggunya perjalanan kereta api, hingga risiko korban jiwa.
(hal/hns)원저자가 모두 저작권을 보유한 detik_id에서 재 인쇄 함.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.