OJK ‘Longgarkan’ Deadline! Laporan Keuangan Asuransi Mundur, SLIK Diundur hingga 2027

avatar
· Views 2,791

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah kebijakan dalam rangka menjaga kualitas pelaporan serta mendukung kesiapan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam siaran pers OJK, Sabtu (25/4), Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi – Agus Firmansyah menyebutkan, bahwa kebijakan tersebut diterbitkan sebagai wujud respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaan penjaminan.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku industri dalam memenuhi kewajiban pelaporan, sekaligus mendukung penguatan tata kelola dan ketahanan sektor jasa keuangan.

Perpanjangan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Audited Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun melalui surat kepada asosiasi dan perusahaan asuransi dan reasuransi menyampaikan kebijakan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi.

Untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan, OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit bagi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh.

Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga menetapkan penyesuaian atas kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan dimaksud, yaitu:

1. penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai dengan diterimanya laporan keuangan audited;

2. penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026; dan

3. penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Selanjutnya dijelaskan, OJK akan terus melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyesuaian Implementasi Kewajiban Pelaporan SLIK Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Penjaminan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun melalui melalui surat kepada asosiasi serta perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan, juga menyampaikan kebijakan OJK untuk memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai Pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship serta perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.

Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur.

Melalui kebijakan tersebut, batas waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan yang semula berlaku 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.

Sejalan dengan perpanjangan tersebut, perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi yang diperlukan agar kesiapan sebagai Pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan dapat terpenuhi secara optimal.

“OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kesiapan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut. OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan. OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industry,” tandas Agus Firmansyah.

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 0

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.

  • tradingContest