Resmi Dibawah OJK,Valbury Siap Majukan Industri PBK di Indonesia

avatar
· Views 1,205

Resmi Dibawah OJK,Valbury Siap Majukan Industri PBK di Indonesia

Industri perdagangan berjangka komoditi kini diawasi oleh tiga regulator, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia terkait derivatif keuangan ini sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

PT Valbury Asia Futures (Valbury) resmi memperoleh ijin prinsip menjalankan perdagangan derivatif keuangan dari Otoritas jasa Keuangan (OJK). Ijin prinsip ini tertuang dalam surat OJK No. S-124/PM.02/2025 tentang Persetujuan Prinsip Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan tertanggal 17 Maret 2025.

Sebagai salah satu perusahaan pialang berjangka terbaik dan terpercaya di Indonesia, Valbury bangga dan berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan regulasi baru guna memberikan layanan terbaik kepada nasabah. Kami percaya bahwa pengawasan dari OJK akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.

Nino Limantara, Direktur Utama Valbury menyampaikan, “Kami optimis industri perdagangan berjangka akan semakin berkembang dengan lebih sehat dan profesional dibawah naungan Bappebti, OJK dan Bank Indonesia. Valbury siap untuk selalu memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat berinvestasi dengan lebih aman, sekaligus terus berinovasi mengembangkan teknologi kami guna memberikan pengalaman trading yang lebih optimal bagi para nasabah”.

Adanya sinergi antara Bappebti, OJK serta Bank Indonesia, membuat regulasi yang diterapkan akan lebih selaras dengan ekosistem keuangan secara keseluruhan, memberikan dampak bagi industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.

Dengan aturan baru ini, OJK kini bertanggung jawab atas derivatif keuangan di pasar modal serta aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Sementara itu, BI mengawasi derivatif keuangan dengan underlying di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Sedangkan derivatif berbasis komoditas tetap berada di bawah pengawasan Bappebti.

 

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 0

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.

  • tradingContest