Pinjol Masuk SLIK OJK, Bankir Protes Ini!

avatar
· Views 1,156
Pinjol Masuk SLIK OJK, Bankir Protes Ini!
Foto: Infografis/Simak! Ini Sederet Larangan OJK untuk Fintech P2P/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mewajibkan pinjaman online fintech P2P lending wajib lapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).

OJK berharap dengan P2P lending wajib lapor SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK.

Selain pinjol, OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit, asuransi pembiayaan syariah, perusahaan penjaminan, dan perusahaan penjaminan syariah menjadi pelapor SLIK. 

Terpisah, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN), Nixon Napitupulu mengatakan bahwa skor kredit pinjol dalam SLIK menyulitkan dalam penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR). 

Lebih kurang 30% pengajuan KPR perumahan subsidi tidak bisa diproses karena skor kredit jelek akibat tunggakan pembayaran di pinjol. Masalanya, kata Nixon, skor kolektibilitas tersebut tidak melihat nominal dari pinjaman, sekalipun jumlah pinjaman macet di pinjol hanya sebesar Rp100.000. 

"Jadi kita menyalurkan KPR subsidi kadang-kadang tidak bisa, karena pinjaman pinjol juga masuk SLIKOJK, Pak. Ini sesuatu yang nggak bisa kita lawan," kata Nixon saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (8/7/2024) lalu.

Sebelumnya, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menyoroti 40% pengajuan KPR ditolak karena skor kredit buruk.


Dicetak ulang dari cnbcindonesia, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 0

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.

  • tradingContest