
KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya meningkatkan kualitas pialang berjangka komoditas nasional. Salah satunya dengan menerapkan sistem peringkat (rating) kepada para pialang berjangka komoditas.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, sistem peringkat atau rating dilakukan untuk meningkatkan kualitas pialang berjangka komoditas yang berada di bawah pengawasan Bappebti.
“Penilaian ini dilakukan secara berkelanjutan oleh Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti,” terangnya melansir kemendag.go.id, Selasa (26/9/2023).
Didid menjelaskan, peringkat akan diperbarui setiap tiga bulan agar para pialang dapat berlomba secara positif untuk meningkatkan peringkatnya.
Ke depan, indikator penilaian juga akan terus dikembangkan untuk mendapatkan penilaian yang akurat.
Terdapat beberapa indikator yang digunakan dalam penilaian pialang berjangka. Pertama, kinerja pialang berjangka dengan nilai total 70 persen yang meliputi lima aspek dan masing-masing mempunyai bobot 20 persen.
Kelima aspek tersebut adalah hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka, hasil pengawasan transaksi pialang berjangka, penanganan pengaduan nasabah, dan implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Kedua, penilaian masyarakat dengan total nilai 30 persen. Penilaian dilakukan dengan penyebaran kuesioner survei kepada nasabah melalui kontak dari data sistem pengaduan daring yang dikelola Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan.
Penilaian juga dilakukan dari data nasabah yang melakukan konsultasi melalui Layanan Informasi (Lini) Bappebti yang dikelola Sekretariat Bappebti.
Ketiga, nilai pengurang dengan total nilai maksimal 30 persen. Nilai ini akan mengurangi total nilai kinerja perusahaan dari hasil penilaian masyarakat.
Nilai pengurang ini bertujuan untuk memfasilitasi aspek yang belum tercakup dalam kinerja pialang berjangka berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.
Data mentah yang digunakan dalam penyusunan peringkat bersumber dari pelaporan pialang berjangka yang dilaporkan ke Bappebti sesuai Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 116/BAPPEBTI/PER/10/2013 tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan bagi Pialang Berjangka yang meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi APU PPT.
Dicetak ulang dari Kompas, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.