Monex Investindo (MIFX) Dituntut 108 Orang, Ini Kasusnya

avatar
· Views 6,804

Monex Investindo (MIFX) Dituntut 108 Orang, Ini Kasusnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan pialang berjangka PT. Monex Investindo Futures (MIFX) dihadapi oleh gugatan perbuatan melawan hukum oleh 108 orang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, (18/7/2023).

 

Dalam perkara bernomor ini, MIFX menjadi pihak tergugat dengan bersamaan dengan Henky Suryawan dan I Nyoman Tridana Yasa. Belakangan, diketahui bahwa I Nyoman Tridana Yasa merupakan tersangka penggelapan dan penipuan dari PT Dana Oil Konsorsium (DOK).

 

Soal kronologi kasusnya sendiri, bila mengacu pada Detik Bali, kasus ini mencuat pada 2022 ketika pemilik DOK ketahuan menjaring nasabah dengan mengatakan bahwa investasi yang dilakukan nasabah tidak ada risiko. Bahkan kalau ada yang menemukan 1 persen risiko dalam investasi tersebut maka akan dibayar Rp 10 juta.

 

Empat bulan kemudian, setiap ada penemuan 1 persen risiko akan dibayar Rp 100 juta. Investasi yang dilakukan nasabah juga sempat dijanjikan bisa ditarik kapan saja. Menurut informasi dari laporan polisi, jumlah korban kasus ini mencapai 490 orang dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 28,820 miliar.

 

Maka, PT DOK sendiri menjadi salah satu pihak tergugat dalam perkara ini. Namun, belum ada petitum lengkap yang menjelaskan tuntutan 108 korban kepada MIFX ini.

 

Bila merujuk pada situs webnya, MIFX didirikan pada tahun 2000. Monex Investindo Futures adalah perusahaan pialang berjangka yang memfasilitasi perdagangan forex dan komoditi dengan klaim volume transaksi terbesar di Indonesia.

 

Dicetak ulang dari CNBC, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 0

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.

  • tradingContest