Kemendag Minta Biaya Transaksi CPO di Bursa Berjangka Kompetitif Seperti Malaysia

avatar
· Views 83

Kemendag Minta Biaya Transaksi CPO di Bursa Berjangka Kompetitif Seperti Malaysia

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menginginkan agar nantinya biaya transaksi crude palm oil (CPO) di dalam bursa berjangka harus kompetitif atau minimal sama dengan biaya transaksi CPO yang selama ini dilakukan oleh pelaku usaha Indonesia di bursa Malaysia.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan sekaligus Plh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Isy Karim.

 

Menurut Isy, pembentukan bursa berjangka untuk ekspor CPO sudah searah dengan amanah Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana diamandemen menjadi UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

 

Seperti diketahui, dalam waktu dekat pemerintah akan membentuk aturan bursa berjangka untuk ekspor produk CPO. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan bank data CPO yang lebih akurat.

 

"Salah satu tujuan PBK adalah sebagai sarana menciptakan hara (price discovery) dan pembentukan harga acuan (price reference) yang transparan," ujar Isy dikutip dari keterangan resmi, Kamis (29/6/2023).

 

Adapun Isy menegaskan, nantinya bursa CPO yang ditunjuk oleh pemerintah haruslah terpercaya di pasar domestik maupun internasional. Selain itu, bursa ekspor CPO juga, kata Isy harus mampu memberikan layanan yang optimal kepada para pelaku usaha.

 

Adapun dalam implementasinya, Isy menyebut dibutuhkan pelatihan dan sosialisasi terlebih dahulu ihwal tata cara serta mekanisme ekspor CPO melalui bursa berjangka kepada para pelaku usaha.

 

"Diharap, kebijakan yang akan dijalankan dapat diimplementasikan dengan mempertimbangkan kontrak jangka panjang (long term contract) dan mudah dalam pelaksanaanya," jelasnya.

 

Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Farid Amir menuturkan bahwa kebijakan ekspor melalui bursa berjangka komoditi hanya akan mengatur CPO dengan kode HS15111000. Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk produk turunan dari CPO dengan kode tersebut.

 

Menurut Amir, produk CPO dengan kode HS15111000 dipilih lantaran volumenya tidak terlalu besar sehingga tidak menimbulkan goncangan yang besar saat diimplementasikan.

 

Secara garis besar, Farid menjelaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan pada alur bisnis kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka. 

 

Hanya saja ada penambahan satu proses sebelum eksportir melakukan ekspor CPO, yaitu harus ditransaksikan di bursa berjangka untuk kemudian diterbitkan bukti pembelian CPO oleh bursa.

 

Nantinya, bukti pembelian tersebut menjadi dokumen yang akan digunakan dalam pemrosesan Persetujuan Ekspor (PE).

 

"Pihak - pihak yang berhak melakukan ekspor adalah Eksportir Terdaftar (ET) dan memiliki Hak Ekspor (HE) yang diperoleh dari pemenuhan atas kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan/atau dari pihak yang mengalihkan HE atas pemenuhan DMO,” jelas Farid.

 

Dicetak ulang dari Bisnis, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 1

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.

  • tradingContest