Bappebti Ungkap Kondisi Pasar Kripto di Indonesia setelah Isu Gugatan Binance

avatar
· Views 94

Bappebti Ungkap Kondisi Pasar Kripto di Indonesia setelah Isu Gugatan Binance

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkap kondisi pasar kripto di Indonesia saat ini. “Kondisi pasar kripto masih bearish,” ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, saat dihubungi pada Rabu malam, 14 Juni 2023.

 

Ditambah dengan isu gugatan yang dilayangkan The Securities Exchange Commission (SEC) terhadap Binance, kata Tirta, membuat harga kripto global turun. SEC menggugat Binance karena diduga melanggar aturan perdagangan aset dan melanggar Undang-undang sekuritas.

 

Hal tersebut kemudian menjadi sentimen negatif bagi pasar kripto, dan membuat aset kripto besar sempat terkoreksi beberapa hari lalu. Sehingga, menurut Tirta, yang bertransaksi di pasar dalam negeri seperti menunggu untuk serok.

 

“Bertahan sambil melihat potensi naik lagi bagi yang main short atau scalp atau nunggu potensi bullish bagi yang long term,” kata Tirta.

 

Menanggapi isu tersebut, CEO Indodax Oscar Darmawan mengaku tetap optimistis investor kripto di Tanah Air aman dari sentimen negatif di level global. Ditambah lagi karena perdagangan di Indonesia diawasi Bappebti.

 

Investor dalam negeri yang melakukan transaksi jual beli pada crypto exchange yang berada di bawah pengawasan Bappebti, kata Oscar, dipastikan terjamin keamanannya. Sehingga investor dalam negeri tidak perlu khawatir.

 

“Pelaku industri terus berkoordinasi dengan regulator setiap harinya untuk memastikan bahwa perdagangan kripto tetap aman," ujar Oscar.

 

Dicetak ulang dari Tempo, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 0

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.

  • tradingContest