
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Subdit IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka kasus penipuan dengan modus menawarkan investasi trading.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, dua tersangka yang ditangkap merupakan pria berinisial L (52) dan B (22).
Keduanya ditangkap di waktu dan lokasi berbeda, yakni L pada Selasa (2/5/2023) petang di rumahnya di kawasan Dua Pitue, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
"Sedangkan B ditangkap pada Rabu tanggal 17 Mei 2023, pukul 01.25 WITA di rumahnya Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur," ujar dia, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Auliansyah mengatakan bahwa penipuan tersebut diketahui terjadi pada Maret 2023 lalu.
Adapun keduanya menggunakan modus yang hampir serupa, yaitu menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun media sosial.
"Para tersangka membuat akun media sosial yang dibuat seolah-olah halaman akun tersebut merupakan halaman resmi dari perusahaan investasi INDODAX dengan nama PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan," tuturnya.
Korban yang tertarik melakukan investasi diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka melalui nomor telepon WhatsApp yang dicantumkan pada akun facebook dan postingan akun facebook "PT. INDODAX–IDX Crypto Aset Masa Depan".
"Yaitu 085696718938. Lalu halaman Facebook palsu 2, yakni INDODAX INDONESIA dengan website https://www.facebook.com/profi..." ucap dia.
"Akun facebook INDODAX INDONESIA dibuat sedemikian rupa menyerupai halaman facebook resmi milik perusahaan INDODAX dengan memuat berbagai informasi mengenai trading asset kripto. Salah satunya melalui postingan yang berisikan informasi bahwa adanya mekanisme bagi para member INDODAX untuk mengembalikan kerugian atau "cutlose" yang dialami saat melakukan melakukan trading yaitu melalui exchanger seller," sambungnya.
Ia menjelaskan, untuk tersangka L menjanjikan korban akan langsung mendapatkan keuntungan 80 persen dan akan diberikan kepada korban.
"Dan 20 persen kepada perusahaan setelah tiga jam jika telah mentransfer sejumlah uang kepada tersangka. Untuk tersangka B, dia menjanjikan korban mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,6 juta jika korban melakukan deposit sebesar Rp1,2 juta," kata Auliansyah.
Menurut dia, nilai kerugian sementara PT INDODAX dari tersangka L adalah sebanyak Rp25 juta dan B kerugian Rp600 juta.
Dari para tersangka, barang bukti yang telah diamankan dari tersangka L adalah dua buah unit ponsel, dan nomor rekening BNI.
Lalu barang bukti dari tersangka B adalah satu unit ponsel, dua buah rekening Bank BNI serta Bank BTPN.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar," ucap dia.
Dicetak ulang dari WartaKotaLive, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.