Bappebti Tak Lagi Urus Kripto di Omnibus Law Keuangan

avatar
· Views 108

Bappebti Tak Lagi Urus Kripto di Omnibus Law Keuangan

Jakarta - Aset kripto tak lagi diatur dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan hadirnya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) atau yang dikenal omnibus law sektor jasa keuangan. Lewat UU tersebut, aset kripto akan diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Triyono menjelaskan, dalam UU P2SK hanya dua 2 otoritas pada Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yakni Bank Indonesia (BI) dan OJK.

 

"Yang menjadi otoritas di ITSK hanya ada 2 yaitu BI dan OJK. Padahal kita tahu yang namanya kripto ada di Bappebti. Apa yang akan terjadi pada Bappebti?" katanya di Brilian Club Jakarta, Selasa (13/6/2023).

 

Dengan begitu, kata dia, Bappebti akan melakukan pengawasan komoditas.

 

"Akhirnya ya diputus seperti itu. Bahwa yang namanya transaksi derivatif, yang namanya Bappebti itu adanya komoditas aja," katanya.

 

Sementara, kata dia, terkait aspek keuangan hingga derivatif terkait mata uang maka akan masuk dalam pengawasan BI. Sementara, derivatif terkait pasar modal hingga aset kripto akan masuk dalam pengawasan OJK.

 

"Kemudian derivatif terkait terkait pasar modal masuk OJK, dan kripto aset masuk ke OJK," katanya.

 

Dicetak ulang dari Detikfinance, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 0

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.

  • tradingContest