Bappebti Buat Regulasi Agar Masyarakat Tak Tertipu Robot Trading Ilegal

avatar
· Views 103

Bappebti Buat Regulasi Agar Masyarakat Tak Tertipu Robot Trading Ilegal

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan pihaknya berupaya untuk mengurangi merebaknya kasus robot trading yang banyak merugikan masyarakat Indonesia.

 

Salah satunya melalui Peraturan Bappebti Nomor 12 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi melalui Expert Advisor di bidang PBK (Perdagangan Berjangka Komoditi).

 

"Peraturan itu mengatur tentang Penasihat Berjangka. Tugasnya adalah memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan atau kontrak derivatif lainnya dengan menerima imbalan," kata Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, saat konferensi pers di Kantor Bappebti, Jumat (19/5).

 

Didid mengatakan, belajar dari kasus robot trading, menurutnya diperlukan sebuah profesi yang bertugas menyampaikan nasihat terkait trading berbasis teknologi. Di sini, wewenang penasihat berjangka hanya sampai pada pemberian solusi kepada pelaku trading.

 

"Jadi Expert Advisor ini hanya memberikan nasihat untuk trading, tapi trading sendiri dilakukan yang bersangkutan. Dan perusahaan itu bertanggung jawab atas nasihatnya. Sama seperti perusahaan konsultan," jelas Didid.

 

"Saat ini Bappebti telah memberikan persetujuan Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka tersebut," lanjut dia.

 

Peraturan Bappebti Nomor 12 tahun 2022 ini telah berlaku. Untuk itu, Didid berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati apabila ada yang menawarkan robot trading.

 

Sebelumnya, Bappebti mengakui bahwa mereka memang tidak cukup cepat tanggap dalam sosialisasi terkait penipuan robot trading di Indonesia. Didit mengungkapkan masyarakat banyak menjadi korban trading mulai pada 2020 atau masuk masa pandemi COVID-19.

 

“Kesalahan kami memang tidak secara dini mengingatkan masyarakat, saya akui itu kesalahan kami, tidak secara dini mengingatkan pada masyarakat, karena kami menganggap itu bukan ranah Bappebti," ujar Didid pada acara Outlook Bappebti 2023 di Kantor Bappebti, Rabu (4/1).

 

Didit mengatakan, para pelaku robot trading mengaku telah mendapatkan izin dari Bappebti. Namun, ia menegaskan tidak semua punya izin dari Bappebti.

 

Didit menjelaskan untuk mendapatkan izin jual beli di bursa, pelaku harus memenuhi beberapa syarat perdagangan berjangka komoditi. Salah satunya adalah tidak menggunakan pihak ketiga untuk bertransaksi dengan pialang atau pedagang.

 

Sedangkan yang terjadi pada kasus penipuan robot trading itu, kata Didit, adalah sejumlah orang mengumpulkan dana masyarakat dengan dalih melakukan investasi lewat robot trading.

 

"Jadi transaksi investasi apa pun alasannya, itu tetap kami minta orang perorangan atau investor yang bersangkutan untuk melakukan langsung transaksi itu. Bahkan kami melarang marketing dari pialang untuk mentransaksikan," paparnya.

 

Dia mencontohkan deretan kasus penipuan robot trading seperti AutoTrade Gold (ATG), Sunton Capital, dan Mark AI, yang dilakukan dengan penghimpunan dana masyarakat, kemudian dikumpulkan ke satu pihak dan dijanjikan sebuah keuntungan.

 

"Dana dari masyarakat dikumpulkan ke satu orang yang kemudian dia mengatakan, nanti saya akan transaksi dengan robot trading yang di jamin pasti untung. Dijamin pasti untung itu sudah merupakan suatu kesalahan, tidak ada investasi yang menjamin pasti untung tidak ada," jelas Didit.

 

Dicetak ulang dari Kumparan, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 2

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.

  • tradingContest