Diminta Ombudsman Tegur Bappebti soal Izin Bursa Berjangka, Ini Kata Zulhas

avatar
· Views 5,998

Diminta Ombudsman Tegur Bappebti soal Izin Bursa Berjangka, Ini Kata Zulhas

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas angkat bicara usai Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memintanya untuk memberi teguran keras terhadap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

 

Politisi PAN itu mengaku sudah berulang kali menegur Bappebti. Hal itu diungkapkan Zulhas saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2023).

 

“Sudah tiap hari ditegur bilang [ke Ombudsman], sudah tiap hari ditegur,” kata Zulhas singkat.

 

Perlu diketahui, Ombudsman beberapa waktu lalu meminta Zulhas agar memberikan teguran keras kepada Kepala Bappebti untuk bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku. Pasalnya, Bappebti tidak menjalankan tindakan korektif atas perkara izin usaha bursa berjangka. 

 

Ombudsman sebelumnya menyatakan, Bappebti terbukti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan IUBB, yakni penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.



“Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dokumen dan pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya, ditemukan tiga bentuk dugaan maladministrasi yang dilakukan Bappebti, yakni penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, Kamis (16/2/2023).



Dijelaskan Yeka, dugaan maladministrasi penundaan berlarut ditemukan lantaran hingga saat ini, belum ada kejelasan status pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka oleh pelapor kepada Bappebti.



Adapun, penyimpangan prosedur ditemukan dalam hal ketidakjelasan prosedur pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka dari pihak pelapor kepada Bappebti.  



Sementara itu, penyalahgunaan wewenang terlihat dari adanya dugaan penambahan prosedur baik secara teknikal maupun substantif dalam proses pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB).



Adapun, tiga tindakan korektif itu yakni Ombudsman meminta Bappebti tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh Pelapor.



Kedua, Kepala Bappebti memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada Pelapor terkait permohonan informasi status permohonan IUBB. Dan ketiga, Ombudsman meminta Kepala Bappebti untuk memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh Pelapor. 

Dicetak ulang dari Bisnis.com, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 0

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.

  • tradingContest