200 Orang Jadi Korban Penipuan Robot Trading di Sukabumi, Begini Modus Pelaku

avatar
· Views 82

200 Orang Jadi Korban Penipuan Robot Trading di Sukabumi, Begini Modus Pelaku

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Sekitar 200 orang menjadi korban penipuan kasus robot trading fiktif yang terjadi di wilayah Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

 

Kasus tersebut baru saja diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

 

Kejari Kabupaten Sukabumi menerima proses tahap II kasus penipuan robot trading yang diserahkan oleh penyidik dari Mabes Polri, Rabu (10/5/2023).

 

"Jadi kasus penipuan (pasal) 378 dengan korban sebanyak kurang lebih 200 orang. TKP-nya itu di Cicantayan, kejadiannya udah setahun yang lalu kurang lebih," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Isnan Ferdian melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji Sukartaji.

 

Dalam proses tahap II, Mabes Polri juga menyerahkan tersangka dan barang bukti.

 

Aji tidak menyebut barang bukti apa saja yang diserahkan. Namun, diketahui hanya satu orang tersangka yang diterima Kejaksaan dalam proses tahap II tersebut.

 

Tersangka itu berinisial R asal Pekanbaru, Riau. Aji menjelaskan, modus yang dilakukan R dengan menyebarkan informasi trading fiktif di salah satu grup aplikasi perpesanan.

 

"Jadi dia seolah-olah memiliki usaha trading gitu, padahal itu tidak ada sama sekali, jadi dia di up di aplikasi, dimana di situ ada grupnya. Dia menginfokan bahwa dia itu memiliki trading gitu, robot gitu, padahal dia akunnya gak punya sama sekali," jelasnya.

 

Dari situ, banyak anggota grup yang termakan rayuan R untuk berinvestasi di trading fiktifnya, dengan iming-iming keuntungan besar.

 

"Karena bujuk rayunya karena menjanjikan profit yang lumayan besar, maka ada orang-orang yang di grup itu tertarik untuk inves lah gitu, kaya yang di Surabaya itu. Cuma dia kan memang ada ya sistemnya, cuma ini mah nggk, ngibul," ucap Aji.

 

"Tersangka inisial R melanggar, kesatu, Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atau kedua, Pasal 378 KUHP," ujarnya.

 

Dicetak ulang dari TribunNews, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 0

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.

  • tradingContest