
JAKARTA - Bareskrim Polri diminta menuntaskan penanganan kasus robot trading FIN888. Sebab, terduga pelaku utama hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tak habis pikir mengapa hingga sekarang penyidik belum juga menyandangkan status tersangka kepada TR," ujar Ketua Paguyuban Korban FIN888 Karolin Sabatini dalam keterangannya, Selasa, 9 Mei.
Menurutnya, lebih dari satu tahun kasus robot trading FIN888 telah dilaporkan. Namun, baru para afiliator yang ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, diyakininya ada keterlibatan sosok TR sebagai pelaku utama atau dalam rangkaian kasus robot trading tersebut.
”Lebih setahun kami bolak-balik ke Bareskrim, tapi hanya 2 affiliator dijadikan tersangka. Sementara dalangnya hingga kini korban tak tahu bagaimana proses hukumnya," ungkapnya.
Karena itu, Karolin yang mewakili ratusan korban robot trading FIN888 meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengatensi kasus tersebut. Sehingga, diharapkan proses penanganannya berjalan cepat.
"Ini ada Kasus FIN888 yang sudah lebih setahun dilaporkan tapi tidak ada perkembangan berarti. Jangan sampai korban berpikiran polisi ada main atau melindungi pengusaha besar,” katanya.
Menambahkan, pengacara korban robot trading FIN888, Oktavianus Setiawan mengatakan dalam penanganan kasus ini Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri turun tangan. Tim dibentuk untuk segera melakukan gelar perkara kasus khusus FIN888.
Pun dengan Kemenko Polhukam yang telah membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diharapkan dengan kehadiran tim itu dapat menyelesaikan kasus robot trading FIN888.
”Kami tidak ingin para korban terus dipermainkan. Harus ada perlindungan terhadap korban dari permainan oknum-oknum yang mencoba bermain-main dan mengambil keuntungan di kasus TPPU jika Karowassidik Bareskrim dan Kemenkopolhukam sampai membentuk tim. Artinya ini telah terjadi kejadian luar biasa. Kami akan bongkaran semuanya nanti,” kata Oktavianus.
Adapun, dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka. Bahkan, sudah dilakukan penahanan.
“Tersangka sudah ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Berdasarkan informasi, tersangka di kasus itu yakni, Peterfi Sufandri (PC) dan Carry Chandra (CC).
Sementara dalam proses penanganan kasus itu, penyidik disebut telah rampung melimpahkan berkas perkara kasus robot trading FIN888 tersebut. Sehingga tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Agung perihal kelengkapannya.
Dicetak ulang dari VOI, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.