
Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 45 nama calon lolos tahap satu seleksi administratif dengan 2 di antaranya merupakan pelaku usaha di industri Kripto.
Dari 45 nama tersebut, muncul nama Teguh Kurniawan Harmanda yang merupakan Ketum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) dan Hendrikus Passagi yang menjabat sebagai Komisaris PT Cyrameta Exchange.
Presiden Komisaris HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo mengatakan dua nama yang berasal dari industri kripto tersebut menunjukkan sikap pemerintah yang sudah terbuka dan mendukung industri kripto.
"Dengan adanya orang yang berpengalaman di industri tersebut tentunya akan sangat membantu OJK dalam menyusun UU dan segala regulasi yang terkait," katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (27/4/2023).
Sutopo menjelaskan 45 calon yang lolos seleksi tahap pertama harus dilihat bagaimana kinerja mereka selanjutnya dengan memberikan kesempatan dan waktu untuk bekerja dan akan kembali dinilai setelahnya.
Di lain sisi, Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto mengapresiasi mengapresiasi hasil Seleksi Tahap I Calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028.
"Selanjutnya, kami akan terus mendukung proses seleksi ini hingga selesai dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan serta informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan perilaku Calon Anggota Dewan Komisioner OJK dalam Seleksi Tahap II," katanya kepada Bisnis, Kamis (27/4/2023).
Sebagai salah satu pelaku industri kripto di Indonesia, Yudhono berharap Dewan Komisioner OJK yang terpilih nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara memajukan inovasi industri kripto dan mengembangkan peraturan yang melindungi konsumen kripto di Indonesia secara efektif.
Pihaknya berharap calon Dewan Komisioner OJK yang terpilih adalah seseorang yang memiliki pengalaman gabungan dalam memimpin industri keuangan, seperti perdagangan saham, investasi di sektor swasta, serta memiliki pengalaman luas dalam pengembangan regulasi.
"Hal itu termasuk kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam industri kripto, seperti regulator, asosiasi, dan institusi pemerintahan," imbuhnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi mengumumkan 45 nama calon yang lolos tahap I dan bahwa keputusan tersebut bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
"Seluruh calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang lulus seleksi tahap I (seleksi administratif) akan mengikuti seleksi tahap II (penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah)," jelasnya dalam pengumuman resmi, dikutip Kamis (27/4/2023).
Dicetak ulang dari Bisnis, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.