
Jakarta, Berita Satu.com - Ombudsman mengungkap temuan atas laporan PT Digital Future Exchange (DFX) terkait dugaan penundaan perizinan aset berjangka sebagai cikal bakal pendirian bursa kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan, Ombudsman meminta Bappebti melakukan 3 tindakan korektif. Ombudsman memberikan kesempatan dalam jangka waktu 30 hari kepada Bappebti untuk memperbaiki prosedur Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) secara transparan dan akuntabel.
“Atas maladministrasi tersebut maka Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Bappebti. Pertama, tidak membuat keputusan yang berlarut-larut, dan tidak mempersulit proses permohonan izin usaha berjangka yang diajukan oleh pelapor dan masyarakat umum lainnya, tulis saja semua service agreement buat setransparan mungkin, seakuntabel mungkin agar (masyarakat) betul-betul mempercayai pelayanan publik," ujar Yeka dalam Konferensi Pers: Maladministrasi Bappebti dalam Perizinan Bursa Kripto di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Mengacu pada pasal 34 huruf I Undang-undang Nomor 25 dan pasal 15 huruf H undang undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Ombudsman meminta Bappebti untuk melakukan tindakan korektif berupa pemberian kejelasan informasi kepada pelapor terkait status IUBB.
“Tindakan korektif yang kedua, memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada pelapor terkait permohonan informasi status permohonan IUBB sebagaimana ketentuan pasal 34 Huruf I Undang-Undang nomor 25 Tentang pelayanan publik. Yang terakhir tindakan korektifnya yaitu memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor, dasarnya adalah pasal 15 H Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik”, imbuh Yeka
Apabila tindakan korektif tak kunjung diindahkan dalam waktu yang ditetapkan, Ombudsman akan melakukan langkah lanjutan berupa menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pada intinya karena ini prosesnya adalah penundaan berlarut, makanya jangan ditunda-tunda, prosedurnya sudah ada lakukanlah dengan baik, itu sudah menjadi tugas dan kewenangan Bappepti. Lakukanlah udah disarankan sesuai yang ada, kalaupun misalnya yang dilakukan masa lalu sudah terlambat ya sudah, yang penting sekarang kerjakanlah aturan yang ada, kalau memang yang bersangkutan adalah tidak punya masalah, ya keluarkanlah izinnya," tandas Yeka.
Mendalami aduan DFX, Ombudsman setidaknya sudah memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Ketua Asosiasi Perdagangan Aset Kripto, Ketua Asosiasi Blockchain, hingga Kementerian Keuangan.
Dicetak ulang dari Berita Satu, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.