
Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan perdata Rudiyanto Pei terhadap bekas Crazy Rich yang dikenal dengan istilah 'murah banget' Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Rudyanto Pei adalah ayah dari pacar Indra Kenz, Vanessa Khong. Keduanya juga berstatus sebagai terdakwa dan telah dinyatakan bersalah dalam kasus Binomo.
Sidang putusan perkara nomor 953/Pdt.G/2022/PN Tng sebenarnya telah berlangsung 30 Januari 2023 lalu. Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Edy Toto Purba.
"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan verstek. Menyatakan menurut hukum tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat," demikian bunyi amar putusan yang dikutip Bisnis, Senin (27/2/2023).
Majelis hakim juga memutuskan bahwa perjanjian kerja pembangunan rumah Baru tanggal 27 September 2021 dan perjanjian jual-beli jam tanggal 10 Januari 2022 sah dan berkekuatan hukum.
Adapun, PN Tangerang kemudian menghukum Indra Kenz untuk membayar kerugian materiil senilai Rp2,6 miliar serta 800.000 dolar Singapura beserta bunganya senilai 64.000 dolar Singapura. Total uang yang harus dibayarkan Indra Kenz ke Rudiyanto Pei senilai Rp11,7 miliar (kurs 11.300).
Sebelumnya, Indra Kenz digugat oleh Rudiyanto Pei yang tidak lain adalah ayah dari pacarnya, Vanessa Khong. Gugatan Rudiyanto Pei telah terdaftar sejak September 2022. Kasus ini masih dalam tahap persidangan di PN Tangerang.
Dalam petitumnya, ayah Vanessa Khong meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan Indra Kenz telah melawan hukum. Kedua, menyatakan perjanjian kerja pembangunan rumah baru tanggal 21 September 2021 sah dan berkekuatan hukum.
Ketiga, menyatakan perjanjian jual beli jam tanggal 10 Januari 2022 dibuktikan dengan tanda terima adalah sah dan berkekuatan hukum. Keempat, menghukum tergugat membayar ganti Indra Kenz membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp2,67 miliar dan 800.000 dolar Singapura dan bunga 64.000 dolar Singapura.
Kelima, total kerugian materiil dan imateriil senilai Rp12,6 miliar, termasuk 800.000 dolar Singapura serta bunganya senilai 64.000 dolar Singapura.
Dicetak ulang dari Harian Jogja, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.