Bappebti Berkomitmen Melindungi Investor Kripto

avatar
· Views 117

Bappebti Berkomitmen Melindungi Investor Kripto

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan peraturan guna meningkatkan perlindungan dan pengawasan perdagangan aset kripto. Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Frida Adiati menjelaskan komitmen Bappebti yang terus berupaya meningkatkan perlindungan dan pengawasan perdagangan aset kripto.

 

Pada 8 Agustus 2022 lalu, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Kepala Bappebti No. 11 Tahun 2022 yang sekaligus mencabut peraturan sebelumnya tentang penetapan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto yaitu sebanyak 383 jenis. Frida mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dengan hanya memperdagangkan jenis aset kripto tersebut.

 

Di samping itu, Bappebti juga telah menerbitkan peraturan Kepala Bappebti No. 13 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti No. 8 tahun 2021 yaitu pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. 

 

Peraturan ini merupakan salah satu wujud dari komitmen kementerian perdagangan untuk terus berinovasi dan mengikuti dinamika perkembangan perdagangan pasar fisik aset kripto. Berbagai peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka melindungi masyarakat supaya terhindar dari risiko-risiko yang tidak diinginkan. 

 

“Pemahaman investasi ini masih relatif rendah karena literasi kepada masyarakat memang masih belum banyak dilakukan dan sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan literasi pada masyarakat supaya terhindar dari risiko-risiko yang tidak diinginkan,” kata Frida dalam acara Crypto Consumer Summit di Jakarta, Selasa (21/2).

 

Aset kripto memiliki pengaruh yang luas dan intensif dalam berbagai sektor dan telah mengubah pola ekonomi perdagangan menjadi berbasis otoritas pasar dan komunitas. Maka, perlu adanya peraturan negara yang mengatur dan melembagakan aset kripto untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian usaha bagi pelaku usahanya, dan memberikan manfaat terbaik bagi perekonomian nasional. 

 

Terlebih, aset kripto menempati urutan ketiga dari instrumen investasi yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Farida memaparkan hasil survey dari Center of Economic Law Studies (Celios) yang menunjukkan bahwa 21% respondennya memiliki instrumen investasi aset kripto. 

 

Sementara posisi pertama ditempati reksadana dengan persentase 29,8% dan yang kedua adalah saham yaitu 21,7%. Aset kripto ini juga digandrungi oleh sebagian besar kalangan anak muda yang termasuk kaum milenial. Dengan itu, Bappebti berupaya terus menjangkau dan memberikan perlindungan dalam perdagangan fisik aset kripto. 

 

“Hal ini juga merupakan suatu penegasan dari komitmen Kementerian Perdagangan terhadap perdagangan fisik aset kripto,” tutup dia.

 

Dicetak ulang dari Kontan, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 0

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.

  • tradingContest