Kejati Sulsel Tangkap Buronan Penipuan Investasi Bodong Trading Forex

avatar
· Views 68

Kejati Sulsel Tangkap Buronan Penipuan Investasi Bodong Trading Forex

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (SulSel) berhasil mengamankan buronan penipuan investasi bodong trading forex, Rabu (25/01).

 

Bersama Tim Tabur Kejari Enrekang serta Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar, Kejati SulSel mengamankan dua orang buronan kasus penipuan investasi trading forex.

 

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dua buron tersebut yakni Sugito yang merupakan direktur PT. Chetah Bintang Lima dan bendaharanya yakni Reski Amalia.

 

Menurutnya, dua orang tersebut sudah buron sejak Agustus tahun 2021 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

"Bahwa terpidana Laki-laki yang bernama Sugito (direktur PT. Chetah Bintang lima) dan perempuan Reski Amalia binti Sudi (bendahara PT. Chetah bintang lima) sudah ditetapkan sebagai burunon sejak bulan agustus tahun 202," ungkapnya, Jumat (27/01).

 

Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa Sugito dan Reski Amalia telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Materil sebesar Rp. 1.141.900.000 atau Satu Milyar Seratus Empat Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah.

 

Dua terpidana tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan dijatuhkan pidana kurungan penjara selama dua tahun.

 

"Bahwa terpidana Sugito (direktur PT. Chetah Bintang lima) bersama-sama dengan Terpidana Reski Amalia binti Sudi (bendahara Pt. Chetah bintang lima) dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 KUHP I," jelasnya.

 

Diketahui dua terpidana tersebut menawarkan investasi bodong  bernama Trading Forex kepada korban atas nama PT. Cheetah Bintang Lima dimana perusahaan tersebut tidak resmi dan tidak memiliki izin untuk mengumpulkan dan mengelola uang yang di investasikan.

 

"PT. CHEETAH BINTANG LIMA telah diperingatkan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ucapnya.

 

Soetarmi menyebut terpidana Sugito dibawa ke Rumah Tahanan (RUTAN) Rutan Klas I Makassar sedangkan terpidana Reski Amalia dibawa Tim Tabur menuju Bollangi Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa guna menjalani hukuman.

 

Dicetak ulang dari Kabar Makassar, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 0

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.

  • tradingContest