
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mendukung penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai turunan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Selaku Plt Kepala BAPPEBTI Didid Noordiatmoko menyampaikan RPP sebagai aturan turunan UU PPSK diperlukan untuk menetapkan batasan yang jelas terhadap kewenangan antara BAPPEBTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Perlu juga menetapkan definisi yang jelas mengenai komoditas dan derivatif dalam industry perdagangan berjangka komoditi,” ujar Didid dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (25/1/2023).
Seperti diketahui, terbitnya UU PPSK ini menggeser 2 kewenangan yang selama ini dipegang oleh BAPPEBTI ke OJK yaitu terkait dengan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif.
Pergeseran kewenangan ini bertujuan mengintegrasikan pengelolaan dan pengawasan aset kripto dan perdagangan derivatif dengan pengelolaan keuangan secara menyeluruh. RPP yang disusun juga mengatur tentang masa transisi pemindahan kewenangan.
Pasal 6 UU PPSK menyebutkan OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawas terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital dan aset kripto.
Sebagai infomasi, sepanjang 2022 BAPPEBTI telah melakukan pengawas terhadap transaksi senilai lebih dari Rp 22.00 triliun. Transaksi tersebut terdiri dari transaksi perdagangan berjangka komoditas senilai Rp 22. 181 triliun dan perdagangan aset kripto senilai Rp 296,6 triliun.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap perdagangan fisik emas digital senilai Rp 1,9 triliun dan timah murni Batangan senilai US$2,36 miliar.
Dicetak ulang dari DDTCNews, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.