
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berhasil mengumpulkan penerimaan pajak kripto sebesar Rp246,45 miliar sepanjang 2022.
Dia menyampaikan bahwa perolehan Pajak Penghasilan (PPh) melalui perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri (PMSE DN) dan penyetoran sendiri mencapai Rp117,44 miliar.
Selain itu, perolehan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemungutan oleh non bendaharawan mencapai Rp129,01 miliiar.
“Untuk transaksi kripto kita mengumpulkan lebih dari Rp117 miliar dan PPN dalam negerinya mencapai Rp129,01 miliar,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (3/1/2023).
Sebagai informasi, pengenaan pajak atas aset kripto berlaku sejak 1 Mei 2022. Setelah sebulan berlaku, pada Juni 2022, pemerintah berhasil meraup penerimaan dari pajak kripto sebesar Rp48 miliar.
Pada Agustus 2022, penerimaan pajak kripto tercatat tembus Rp126,75 miliar, mencapai tiga kali lipat dari nilai yang terkumpul pada Juni 2022.
Adapun, aturan pengenaan pajak atas kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Pemerintah menilai, aset kripto berkembang secara luas dan menjadi komoditas perdagangan, sehingga layak dijadikan sebagai objek pajak.
Berdasarkan beleid tersebut, PPN berlaku atas penyerahan aset kripto oleh penjual, jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool).
Pengenaan PPN berlaku untuk penyerahan aset kripto oleh penjual di dalam daerah pabean dan/atau kepada pembeli aset kripto di dalam daerah pabean. PPN juga dipungut untuk transaksi kripto terhadap barang atau jasa lainnya, seperti untuk pembelian non fungible tokens (NFT).
Sementara itu, PMSE akan bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan aset kripto. PMSE merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto, termasuk perusahaan dompet elektronik (e-wallet).
Dicetak ulang dari Bisnis, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.