
Kasus robot trading Net89 masih terus bergulir. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hingga saat ini masih memaksimalkan penyitaan aset milik tujuh tersangka.
Kasubdit II Dittipidesksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, hal tersebut juga yang menjadikan pihaknya belum menahan ketujuh tersangka hingga saat ini.
"Kita masih belum melakukan penahanan karena masih memaksimalkan penyitaan aset milik para tersangka dulu," ujar Chandra saat dikonfirmasi, Minggu, 4 Desember 2022.
Ketika ditanya mengenai total aset yang disita dari ketujuh tersangka itu, Chandra menuturkan, bahwa pihaknya masih menghitung hingga saat ini. Dia pun berjanji apabila telah selesai akan menyampaikannya.
"Masih kita hitung lagi. Untuk update nanti humas akan share ke media," cuitnya.
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita aset milik para tersangka kasus robot trading Net89. Salah satu aset yang disita, yakni Gedung PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) atau Net89 di Kawasan BSD, Tangerang, Banten senilai Rp 715 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa (22/11/2022).
"Penyitaan aset PT SMI Net89 terkait penyidikan perkara robot trading berupa satu gedung tower PT SMI Net 89 di BSD Boulevard Utara Tangerang senilai Rp 715 miliar," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan, Kamis (24/11/2022).
Tidak hanya itu, polisi juga menyita kantor PT SMI Net89 di Ruko Foresta Bisnis Tangerang senilai Rp 11 miliar. Selain gedung dan ruko, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 300 juta dan mobil senilai Rp 270 juta dari tersangka D alias David.
"Kemudian, satu unit jam tangan mewah merek Rolex senilai Rp 250 juta, kemudian menyita tas mewah LV senilai Rp 32 juta, satu unit laptop senilai Rp 6 juta dan satu unit HP," jelas dia.
Diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89.
Para tersangka diduga merugikan sekitar 300.000 member, dengan nilai total sekitar Rp 2,7 triliun.
Dari delapan tersangka itu, satu tersangka berinisial HS atau Hanny Suteja dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan pada Minggu (30/11/2022) lalu.
Dicetak ulang dari HarianTerbit, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.