
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset milik tersangka penipuan berkedok robot trading aplikasi Net89.
Salah satu aset yang disita yakni satu Gedung PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) atau Net89 di Kawasan Tangerang, Banten.
“Satu Gedung Tower PT SMI Net89 di BSD Boulevard Utara, Tangerang senilai Rp 715 miliar. Yang kedua kantor PT SMI Net89 di Ruko Foresta Bisnis Tangerang senilai Rp 11 miliar,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan videonya, Kamis (24/11/2022).
Ramadhan menyampaikan, penyitaan dilakukan penyidik pada Selasa (22/11/2022). Selain menyita gedung bangunan, penyidik menyita uang dan sejumlah barang mewah milik para tersangka. Adapun barang yang disita dari tersangka David (D), yakni uang Rp 300 juta, mobil senilai Rp 270 juta, jam tangan, tas, laptop, serta handphone (HP).
“Satu unit jam tangan mewah merek Rolex senilai 250 juta, kemudian menyita tas mewah LV senilai 32 juta, 1 unit laptop senilai 6 juta dan 1 unit HP,” ujar dia.
Dalam kasus ini, ada delapan orang yang menjadi tersangka. Namun, satu tersangka bernama Hanny Suteja atau HS meninggal dunia. Tujuh tersangka lainnya itu adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Kedua, Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI. Ketiga, ada Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI. Kemudian, Alwin Aliwarga (AAL), Ferdi Iwan (FI), Reza Shahrani atau Reza Paten (RS) dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.
Kasus ini juga sempat menyeret sejumlah nama tokoh publik, termasuk Atta Halilintar dan Taqy Malik. Sebab, tersangka Reza Paten membeli bandana Atta Halilintar seharga Rp 2,2 miliar dan sepeda sepeda Taqy seniali Rp 777 miliar. Kedua barang lelang itu juga telah disita dan penyidik juga sudah menyita sejumlah barang lain dari para tersangka. Dari Reza Paten juga telah disita dua mobil mewah seharga seharga Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta. Lalu, dari tersangka Alwin Aliwarga (AAL), polisi menyita satu unit mobil senilai Rp 1,5 miliar.
Laporan kasus penipuan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Diduga, dalam kasus itu para korban merugi hingga Rp 28 miliar.
Dicetak ulang dari Kompas, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.