Bos Binance Ungkap Kelemahan Aturan Pajak Kripto di RI, Apa Tuh?

avatar
· Views 106
Bos Binance Ungkap Kelemahan Aturan Pajak Kripto di RI, Apa Tuh?


Jakarta - CEO Binance Changpeng Zao menyoroti masalah pajak kripto yang baru saja diperkenalkan Indonesia.
Menurutnya, penerapan pajak ini tidak optimal.

 

"Ini tidak optimal," katanya dalam acara B20 Summit yang disiarkan secara online, Senin (14/11/2022).

 

Ia tak mempermasalahkan penerapan pajak kripto. Meski demikian, dia menilai, penerapannya akan optimal jika pajaknya rendah.

 

Dia mengatakan, jika pajak dikenakan untuk transaksi US$ 99 atau US$ 100 maka pemerintah 'tidak' akan mendapat pajak. Sebab, tidak ada yang melakukan transaksi dengan nominal tersebut.

 

Lanjutnya, kripto sendiri menerapkan konsep dengan pembatasan yang minim (less border). Dengan pajak yang rendah namun volume transaksi besar maka pemerintah akan mendapat lebih banyak dari pajak.

 

Meski begitu, ia secara pribadi merekomendasikan jika pajak tidak diterapkan pada transaksi. Baginya, hal itu akan membuat transaksi menurun.

 

"Jika kita memberikan pajak 0,1 sampai 2% dari transaksi itu akan berdampak tidak banyak transaksinya. Jadi, bebankan pajak pada bisnisnya di industri, pajak penghasilan perusahaan," ujarnya.

 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap, pemerintah telah mengumpulkan miliaran rupiah dari pajak kripto.

 

Pajak kripto ini terdiri dari pajak penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan penyetoran sendiri serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DN atas pungutan oleh non-bendaharawan.

 

"Pajak kripto yang sempat tentu pada saat itu terjadi boom telah kita kumpulkan PPN Rp 82,85 miliar dan transaksi aset pemindahan tangan dari kripto terkumpul Rp 76,2 miliar," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN KITA Oktober 2022 dikutip Sabtu (22/10).

 

Jika dijumlahkan, maka negara telah menghasilkan setidaknya Rp 159,12 miliar. Nilai itu dikumpulkan sejak 1 Mei hingga 30 September 2022.

Dicetak ulang dari Detik Finance, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 0

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.

  • tradingContest