
Hallo Sobat Traders!
Kembali lagi dengan KabarMe, kasus investasi bodong Quotex masih terus menjalani persidangan, namun patut disayangkan pada persidangan sebelumnya tertunda lantaran JPU akan mengakomodasi restitusi bagi korban. Yuk simak selengkapnya!
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap Doni Salmanan terdakwa kasus penipuan investasi binary option pada platform Quotex. Penundaan itu dilakukan guna mengakomodasi restitusi 10 orang korban.
Dilansir dari Inews, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya akan baru menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi 10 korban tersebut, sehingga hal itu terakomodasi dalam surat tuntutan yang hendak dibacakan.
Pada awalnya, perencanaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar pada Kamis pukul 10.00 WIB diikuti juga oleh terdakwa Doni Salmanan melalui daring dari tahanan.
"JPU berpendapat untuk mengakomodasi surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, maka tim JPU memohon ke majelis hakim untuk penundaan hari persidangan," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung.
Mumuh Ardiansyah menyatakan bahwa belum mengetahui nilai restitusi bagi 10 korban tersebut karena tim JPU masih mendalami nilai ganti rugi berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Nantilah di saat sidang tuntutan berlangsung akan diketahui berapa nilai restitusi 10 korban itu berdasarkan surat dari LPSK,” ujar Mumuh Ardiansyah.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Achmad Satibi mengabulkan penundaan sidang untuk mengakomodasi permintaan JPU tersebut.
Achmad menuturkan persidangan dengan agenda tuntutan bakal disampaikan pada 16 November 2022.
“Tujuannya agar penuntut umum punya waktu untuk menyusun tuntutan,” Kata Achmad Satibi.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Doni Salmanan kini didakwa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tidak hanya itu, Doni juga dijerat dengan Pasal 378 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan dakwaan pasal berlapis tersebut, Doni Salmanan terancam dengan hukuman 20 tahun penjara yang juga merupakan seorang afiliator dari platform binary option Quotex dan diduga telah melakukan penipuan penggelapan terhadap ratusan orang dengan modus trading ilegal.
Demikian berita mengenai investasi bodong Quotex, semoga berita ini dapat bermanfaat untuk Anda.
Ikuti akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa kunjungi topik Trading Resmi untuk mendapatkan tips-tips dalam memilih pialang lokal yang tepat. Jika Anda punya informasi lain mengenai konten ini, silahkan berkomentar di bawah ini.
Linimasa Kasus Doni Salmanan:
Kasus binary option Quotex: Doni Salmanan Akan Disidang di Bandung, Terkait Kasus Penipuan Quotex…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus binary option Quotex: Kasus Investasi Bodong Quotex Masuk Babak Baru, 17 Jaksa Telah Ditunjuk Untuk Sidang Doni Salmanan Sebagai Tersangka…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus binary option Quotex: Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Terkait Kasus Quotex…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus binary option Quotex: Babak Baru! Doni Salmanan di Sidang Awal Agustus 2022…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus binary option Quotex: Sederet Total Kerugian Yang Disebabkan Doni Salmanan…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus binary option Quotex: Tegakan Keadilan! Hakim Menolak Eksepsi yang Diajukan Doni Salmanan…dari KabarMe - Komunitas Perdagangan FOLLOME
Kasus binary option Quotex: Cerita Seorang Korban Pengguna Aplikasi Quotex yang Merugi Hingga Ratusan Juta…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus binary option Quotex: Fakta Cerita Seorang Korban Doni Salmanan yang Terayu oleh Kisahnya, Hingga Nyaris Bunuh Diri…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus binary option Quotex: Tanggapan Pengacara Doni Salmanan Terhadap 3 Korban yang Mengaku Memiliki Kerugian Mencapai Rp 1,5 Miliar…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus binary option Quotex: Doni Salmanan Keberatan Terhadap Kesaksian Korban Perihal Cuan 80 Persen dari Penipuan Investasi…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus binary option Quotex: Kuasa Hukum Doni Salmanan Percaya Diri Akan Memenangkan Persidangan, Ternyata Ini Alasannya!...dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus binary option Quotex: Ahli Hukum Pidana Angkat Bicara Terkait Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus binary option Quotex: Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Terkait Perkara Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Sumber: Inews
Official Website: www.followme.com
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.