
Hallo Sobat Traders!
Kembali lagi dengan KabarMe, masih ingatkah kalian dengan Dugaan penipuan investasi yang melibatkan PT Global Kapital Investama (GKInvest) dengan Twintrend yang terjadi beberapa waktu yang lalu? Seperti yang sudah pernah diberitakan sebelumnya bahwa Direktur Utama GKInvest mengungkapkan bahwa broker GKInvest tidak terlibat dengan entitas Twintrend, tak berhenti di situ ternyata para korban masih memperjuangkan kasus ini. Yuk kita simak selengkapnya!
Dilansir dari Warta Ekonomi, sebanyak 44 orang telah mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 34 miliar terkait investasi bodong di entitas Twintrend.
Menurut beberapa pendapat, entitas Twintrend ini bekerjasama dengan GKInvest yang merupakan salah satu pialang berjangka terkemuka di Indonesia dalam mengeluarkan produk investasi ini.
Kuasa hukum korban Ibrahim Sumantri mengatakan pihaknya sudah melaporkan soal kerugian kliennya ini ke Badan Pengawas Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Kementerian Perdagangan.
"Akan tetapi hingga sekarang tidak ada tindakan yang signifikan yang Bappebti lakukan untuk menegakkan hukum dalam melindungi korban investasi bodong ini," kata Ibrahim Sumantri dalam keterangan persnya, Senin (31/10).
Kuasa Hukum korban yaitu Ibrahim Sumantri S.H. M.Kn dkk yang tergabung dalam kantor hukum Ibrahim Sumantri dan Rekan mengajukan gugatan kepada 3 orang pengurus entitas Twintrend.
"Kegiatan entitas Twintrend ini telah dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) karena entitas Twintrend tidak memiliki izin dari OJK (investasi bodong) dan diduga kuat entitas Entitas Twintrend bekerja sama dengan GKInvest," tambahnya.
Selain itu, Ibrahim menambahkan BAPPEBTI juga sudah seharusnya turut digugat.
"Karena BAPPEBTI kami anggap gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan yg mengakibat kan 44 orang Penggugat (klien kami) menderita kerugian kurang lebih Rp34 Milyar," tambahnya.
Ia menilai dikarenakan tidak ada niat baik dari GKInvest dan entitas Twintrend untuk mengganti kerugian para penggugat (44 orang) serta BAPPEBTI tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap GKInvest.
"Oleh sebab itu maka Para Penggugat mengajukan gugatan terhadap entitas Twintrend yang kegiatan usahanya telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), GKInvest dan BAPPEBTI sebagai Turut Tergugat karena telah lalai menjalankan kewenangannya," jelasnya.
"Gugatan ini merupakan langkah awal saja sebab kami sebagai kuasa hukum 44 orang Penggugat akan melakukan tindakan hukum lainya terhadap GKInvest & entitas Twintrend," tuturnya.
Tanggapan GKInvest Atas Keterlibatannya dengan Entitas Twintrend
Mengenai pemberitaan diatas, hingga saat ini pihak GKInvest masih belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dengan Entitas Twintrend. Namun dilansir dari official website GKinvest, telah menyatakan agar masyarakat lebih berhati-hati dengan modus penipuan yang mengatasnamakan GKInvest. GKInvest juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan ataupun menjalin kerja sama dengan komunitas-komunitas trading manapun seperti twintrend dan lain-lain.
Demi menghindari hal-hal yang serupa, sebaiknya Anda periksa terlebih dahulu mencari tahu mengenai perusahaannya, karyawannya, hingga produknya, serta jangan mudah untuk percaya pada iming-iming dengan keuntungan profit yang besar.
Demikian kabar terbaru mengenai kasus Investasi Bodong Twintrend, semoga berita ini dapat bermanfaat untuk Anda.
Ikuti akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa kunjungi topik Trading Resmi untuk mendapatkan tips-tips dalam memilih pialang lokal yang tepat. Jika Anda punya informasi lain mengenai konten ini, silahkan berkomentar di bawah ini.
Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.
Linimasa Kasus Investasi Bodong Twintrend:
Kasus Investasi Bodong Twintrend: GKInvest Terlibat Dengan Twintrend Terkait Dugaan Penipuan...dari KabarMe - Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Investasi Bodong Twintrend: Klarifikasi Direktur Utama GKInvest Atas Terlibatnya Dugaan Penipuan dengan Twintrend...dari KabarMe - Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Sumber: Warta Ekonomi
Official Website: www.followme.com
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.