
Hallo Sobat Traders!
Kembali lagi dengan KabarMe, seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini sering terjadi kasus investasi bodong mulai dari trading forex, aset digital, kripto dan lainnya. Salah satunya sidang perkara tindak pidana investasi bodong cryptocurrency atau mata uang digital dengan dua terdakwa Vitto Siagian dan Bella Cicilia dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
Kerugian korban investasi kripto pada entitas Indonesia Crypto Exchange (ICE) di Kalimantan Tengah mencapai Rp150 miliar. Hal ini terungkap setelah sejumlah orang kembali membuat laporan ke Polda Kalteng.
Dilansir dari Kaltengonline, tuntutan hukuman penjara terhadap kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri ini dibacakan oleh JPU dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Gedung PN Palangka Raya, Senin (24/10).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu masing masing dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ucap jaksa Riwun Sriwati membacakan tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar secara daring itu.
JPU meminta agar kedua terdakwa dipenjara selama 7 tahun dan meminta agar majelis hakim yang diketuai oleh Agung Sulistiyono SH MHum yang juga merupakan ketua PN Palangka Raya menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda kepada masing-masing terdakwa sebesar 5 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
JPU menyatakan bahwa terdakwa Vitto Siagian dan Bella Cicilia telah secara sah terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana yakni sebagai pelaku usaha distribusi yang dianggap menerapkan sistem skema piramida atau skema ponzi berbentuk modus investasi palsu dalam usaha mereka mengumpulkan dana dari para korban.
Perbuatan kedua terdakwa disebut jaksa telah melanggar peraturan sebagaimana yang diancam dan diatur dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh JPU dalam dakwaan.
Jaksa penuntut juga menyebutkan pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa dalam perkara ini diantaranya perbuatan yang dilakukan Vitto dan Bella yang telah menyebabkan kerugian yang besar bagi masyarakat dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan usaha investasi.
Selain itu, perbuatan kedua terdakwa ini telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama terhadap para korban atau para member investasi yang belum mendapatkan pengembalian dana yang sudah disetorkan kepada kedua terdakwa.
Ifik Haryanto selaku penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan bahwa pihaknya akan memberi tanggapan dalam nota pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang berikutnya. Rencananya sidang kasus investasi bodong ini akan dilanjutkan kembali pada Senin (7/11).
Sementara itu penasihat hukum dari 96 investor mengungkapkan kasus investasi bodong ini mengaku cukup puas dengan tuntutan hukum yang diajukan oleh jaksa penuntut.
“Mendengar tuntutan hukuman tujuh tahun penjara tadi, setidaknya mendekati harapan dari para korban,” kata Parlin yang diwawancarai usai sidang tersebut.
Keberhasilan jaksa dalam membuktikan kedua terdakwa bersalah dalam kasus pidana investasi bodong ini sangat berarti bagi para korban. Apabila kedua terdakwa akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus perkara pidana ini, maka bisa menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa.
Menurut Parlin jika kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, maka seluruh aset kekayaan yang dimiliki keduanya bisa disita dan digunakan untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh para korban.
Parlin juga mengatakan bahwa pihaknya selalu mengingatkan kepada jaksa maupun majelis hakim yang menangani perkara ini bahwa sampai saat ini para korban investasi bodong ini masih sangat mengharapkan agar uang yang sudah disetor kepada kedua terdakwa bisa dikembalikan.
“Sampai saat ini belum ada itikad dari kedua terdakwa untuk mengembalikan sepeser pun kerugian para korban, itu membuktikan terdakwa memang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Demikian berita mengenai investasi bodong kripto, semoga berita ini dapat bermanfaat untuk Anda.
Ikuti akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa kunjungi topik Trading Resmi untuk mendapatkan tips-tips dalam memilih pialang lokal yang tepat. Jika Anda punya informasi lain mengenai konten ini, silahkan berkomentar di bawah ini.
Sumber: Kaltengonline
Official Website: www.followme.com
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.