
Hallo Sobat Traders!
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 8 orang petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89. Diperkiraan kerugian yang dialami korban mencapai Rp 2 triliun dari total 300 ribu member.
Kedelapan tersangka yakni Direktur PT SMI inisial LSH, founder dan exchanger inisial ESI, serta 5 sub exchanger inisial RS, AAL, HS, FI dan DA.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dan menyita sejumlah alat bukti dan dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital.
“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka,” kata Whisnu Hermawan kepada wartawan dilansir dari Detik Com, Kamis (6/10/2022).
Lebih lanjut, Whisnu mengatakan modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM E-book (Net89).
“Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per-hari, 20 persen per-bulan hingga 200an persen per tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya,” jelasnya.
Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (perdagangan tanpa ijn) dengan ancaman 5 tahun.
Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (skema piramida/ponzi) dengan ancaman 10 tahun. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Demikian kabar terbaru mengenai kasus Robot Trading Net89.
Ikut akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya.
Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.
Linimasa kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89:
Kasus Robot Trading Net89: Ini Dia 3 Faktor Utama yang Menghambat Proses WD Para Member Net89…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Robot Trading Net89: Korban Robot Trading Net89 Terus Berjuang untuk Tuntut Pengembalian Dana…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Robot Trading Net89: Member Net89 Datangi DPR, Cari Solusi Terkait Dana yang Macet...dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Robot Trading Net89: PT SMI Menawarkan Solusi Final untuk Para Member Robot Trading Net89…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Robot Trading Net89: Aksi Pendemo Korban Robot Trading Net89, Meminta Uang Rp 369 Miliar Agar Dikembalikan…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Robot Trading Net89: Ratusan Unjuk Rasa Korban Robot Trading Net89 Hujani Jalan, Tuntut PT SMI Kembalikan Dana Para Member…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Robot Trading Net89: Korban Robot Trading Net89 Minta Bantuan Jokowi, Regulator Diminta Buat Kebijakan Berpihak ke Masyarakat…dari KabarMe – Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Robot Trading Net89: Pengakuan PT SMI Terkait Investasi Bodong Berkedok Robot Trading Net89 - Komunitas Perdagangan FOLLOWME
Kasus Robot Trading Net89: 15 Orang Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Robot Trading Net89 - Komunitas Perdagangan FOLLOWME
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.