Ingin Mulai Investasi Kripto? Simak 5 Langkah Aman dari Bappebti

avatar
· Views 194

Ingin Mulai Investasi Kripto? Simak 5 Langkah Aman dari Bappebti

Mata uang kripto menjadi salah satu instrumen investasi yang semakin populer di kalangan anak muda. Menurut Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti), setidaknya ada lima langkah yang bisa diperhatikan Sahabat Dream agar bisa aman membeli aset kripto sebagai produk investasi di Tanah Air.

"Sebagai bentuk perlindungan bagi pelanggan, pertama yang harus dilakukan memastikan pedagang fisik aset kripto yang sudah mendapatkan izin dari Bappebti," kata Koordinator Bidang Perumusan Peraturan Perundang-undangan dan Pelayanan Hukum Bappebti Yovian dalam acara Dana Talk secara virtual, Jumat, 24 Juni 2022.

Yovian mengatakan saat ini ada sebanyak 25 pedagang aset kripto yang telah mengantongi izin Bappebti. Konsumen bisa mengeceknya ke situs web resmi Bappebti untuk mendapatkan informasi lebih detil.

Jika ternyata calon pedagang aset kripto yang dihubungi tidak masuk daftar, maka perlu dicurigai bahwa pedagang itu melakukan pekerjaan ilegal.

Lebih lanjut, langkah kedua yang bisa diperhatikan oleh konsumen saat akan membuka akun untuk membeli aset kripto adalah dari prosedur pendaftaran untuk mendapatkan akun.

Yovian menegaskan bahwa Bappebti mewajibkan pedagang fisik aset kripto untuk melakukan Know Your Customer (KYC) kepada pelanggan.

"Dengan demikian jika ternyata pedagang aset kripto yang ditemui tidak melakukan hal itu maka perlu dicurigai bahwa itu adalah pelaku usaha ilegal," tegas Yovian.

Adapun KYC yang dilakukan kepada konsumen bisa berupa penyocokkan identitas pelanggan dengan data yang ada di pemerintah dengan demikian transaksi yang nantinya dilakukan bisa dipastikan pihak- pihak yang terlibat di dalamnya serta memastikan transaksi bisa aman sesuai regulasi berlaku.

Konsumen juga bisa memastikan transaksi aset kripto aman dengan menyocokkan jenis aset kripto sesuai dengan yang diregulasi oleh Bappebti. Saat ini setidaknya ada 229 jenis aset kripto yang diperjual belikan di Indonesia yang tertuang dalam Perbappebti nomor 7/2020.

Sebagai bentuk perlindungan Bappebti kepada masyarakat Indonesia, maka tidak semua jenis aset kripto yang beredar secara global dapat ditransaksikan di pasar fisik aset kripto.

"Adapun Bappebti ditugaskan sebagai regulator yang ditugaskan pemerintah untuk mengawasi dan mengatur perdagangan aset kripto sehingga masyarakat Indonesia sebagai konsumen mendapatkan perlindungan yang sah atas aset- asetnya," jelas Yovian.

Aset kripto termasuk sebagai investasi yang berisiko sangat tinggi, Yovian mencontohkan kondisi salah satu aset kripto global dan mendunia yaitu Bitcoin, pada 2021 satu bitcoin nilainya melambung hingga Rp1 miliar, saat ini nilainya turun hingga Rp300 juta.

"Untuk itu Bappebti hadir tidak hanya meregulasi pelaku perdagang aset kripto, tapi juga mengedukasi masyarakat agar tidak hanyut dalam arus tren digitalisasi yang mungkin belum dipahami secara benar," ujarnya.

Dicetak ulang dari Dream, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 0

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.

  • tradingContest