
Langkah PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM) melalui MDI Ventures berkolaborasi dengan Binance Holdings membangun platform perdagangan kripto di Tanah Air mengundang kritik lantaran tingginya risiko kripto dan prosedur legal yang belum dipenuhi.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkapkan kerja sama antara anak usaha Telkom dan Binance merupakan salah arah entitas pelat merah dalam merespon tren transaksi kripto.
Menurutnya, terdapat beberapa pertimbangan investasi yang diabaikan antara lain pertaruhan terhadap risiko yang sangat tinggi dalam aset kripto. Selain itu, Bhima menyoroti kehadiran Binance yang di berbagai negara malah tidak mendapatkan izin operasi. Bhima menegaskan Indonesia belum memiliki perangkat kebijakan yang menyeluruh terkait pengaturan transaksi kripto. Di lain sisi, tegasnya, Binance masih dilarang di berbagai negara, termasuk Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi atau SWI telah merilis daftar investasi ilegal, salah satunya Binance. “Di satu sisi dilarang OJK, tetapi ini malah kerja sama dengan BUMN yang mungkin orientasinya hanya melihat profit saja,” kata Bhima dilansir dari keterangan resmi, Senin (20/12). Langkah kontradiktif ini, lanjutnya, menunjukkan adanya kerancuan mendefinisikan aset kripto oleh otoritas. Di berbagai negara yang mengetatkan peraturan, kripto dianggap sebagai aset currency, sehingga otoritas moneter dan keuangan seperti bank sentral pun ikut turun tangan.
Dicetak ulang dari Media Indonesia, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.