Pemerintah mulai membahas pemberlakuan pajak aset kripto

avatar
· Views 148

Pemerintah mulai membahas pemberlakuan pajak aset kripto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan pesat aset kripto dalam waktu terakhir turut menarik perhatian pemerintah. Pemerintah sudah mulai membahas pemberlakuan pajak terhadap transaksi mata uang digital ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, karena aset kripto merupakan barang baru di Indonesia, pihaknya akan mendalami lebih lanjut jenis pajak apa yang akan diterapkan. Sejauh ini, Suryo menyebut kripto bisa dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) apabila kripto dianggap sebagai mata uang atau alat tukar atas barang/jasa.

Namun, kripto bisa dikenakan pajak penghasilan (PPh) dari sudut pandang investasi. Sebab, aset kripto diperdagangkan seperti investasi di pasar saham. Sehingga PPh akan ditarik atas capital gain. "Kami betul-betul baru sepotong model yang kami diskusikan dan bagaimana pemajakan sama dengan penerimaan penghasilan yang bersangkutan," kata Suryo.

Partner di Bullwhales Mario Bernardi menjelaskan, aset kripto tidak tepat jika dikategorikan sebagai barang jasa karena bisa didapat melalui transaksi di bursa kripto. Dus, tidak tepat bila pajak yang dikenakan menggunakan pajak pertambahan nilai. 

“Aset kripto sebagai terobosan baru di landscape finansial global lebih tepat dikategorikan sebagai kelas aset. Sehingga lebih tepat aset-aset kripto diberikan perlakuan serupa seperti halnya saham, obligasi, dan kelas aset lainnya,” kata Mario kepada Kontan.co.id, Selasa (11/5).

Lebih lanjut, Mario menyebut, kegiatan usaha yang menghasilkan aset kripto seperti mining pun tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah jasa. Sama halnya seperti penambang emas ataupun komoditas pada umumnya secara global. 

Sementara jika mengacu dari luar negeri, misalnya Singapura dan Amerika Serikat (AS), kedua negara memiliki kemiripan tidak mengenakan pajak pendapatan terhadap aset kripto. Hanya saja, Singapura memiliki kebijakan pajak yang jauh lebih longgar dibanding AS. Pasalnya, Singapura tidak mengenakan pajak atas capital gain, sedangkan AS mengenakan pajak progresif untuk capital gain

“Artinya, semakin lama sebuah aset dimiliki oleh individu tersebut, pajak atas kenaikan modal akan menurun. Selain itu, tergantung juga dari pendapatan per tahun seorang individu, setiap orang dapat dikenai tarif pajak yang berbeda,” imbuh Mario.

Mario menyimpulkan, pada akhirnya lebih tepat apabila Bitcoin atau aset kripto lainnya dikategorikan seperti halnya saham, obligasi, komoditas maupun aset-aset lainnya. Sehingga sebaiknya memiliki sistem perpajakan yang serupa dengan kelas aset tersebut.

 

Diunggah ulang dari Kontan, semua hak cipta dimiliki oleh penulis asli.

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 0

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.

  • tradingContest